Syarat & Ketentuan Kerja Sama

CV Gilang Solution Technology (selanjutnya “Perusahaan”) dan Klien sepakat bahwa seluruh hubungan bisnis dan pelaksanaan layanan tunduk pada syarat dan ketentuan berikut. Dengan terbitnya invoice atau penggunaan layanan, Klien dianggap telah menyetujui dan terikat oleh ketentuan ini.


1. Ruang Lingkup Layanan

1.1. Ruang lingkup layanan, spesifikasi teknis, deliverables, jangka waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak akan dijabarkan secara rinci dalam Proposal, Quotation, atau Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani para pihak.

1.2. Penambahan atau perubahan ruang lingkup (Change Request) hanya sah jika disetujui secara tertulis dan dapat mempengaruhi biaya serta jadwal penyelesaian.

1.3. Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan layanan sesuai standar profesional tertinggi dan praktik terbaik industri.


2. Efektivitas Perjanjian

2.1. Perjanjian ini dianggap efektif dan mengikat setelah adanya konfirmasi tertulis oleh Perusahaan atau pembayaran Down Payment (DP) dari Klien.

2.2. Komunikasi resmi melalui alamat email perusahaan atau sistem manajemen proyek dianggap sah dan merupakan bagian dari dokumentasi kontraktual.

2.3. Perubahan terhadap kontrak hanya berlaku apabila disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.


3. Ketentuan Finansial & Pembayaran

3.1. Nilai Kontrak dan Uang Muka (DP)
Setiap pekerjaan dilaksanakan berdasarkan nilai kontrak yang telah disepakati para pihak. Sebelum pekerjaan dimulai, Klien wajib melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar 30% dari total nilai kontrak.
Pembayaran DP merupakan bentuk komitmen dimulainya pekerjaan dan menjadi dasar alokasi sumber daya, jadwal kerja, serta pelaksanaan proyek. .

3.2. Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Setiap pekerjaan memiliki masa pelaksanaan sesuai kontrak atau surat penawaran yang disetujui bersama. Jangka waktu pekerjaan dihitung sejak tanggal efektif dimulainya pekerjaan.

3.3. Sistem Penagihan Berkala
Setelah pembayaran DP diterima, sisa nilai kontrak akan ditagihkan secara berkala setiap 10 (sepuluh) hari kalender selama masa pekerjaan berlangsung sesuai periode kontrak.

3.4. Keterlambatan yang Disebabkan Klien
Apabila pekerjaan melewati batas waktu kontrak yang disebabkan oleh kelalaian, keterlambatan, atau kendala dari pihak Klien, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • keterlambatan pemberian data/dokumen,
  • keterlambatan approval,
  • perubahan scope pekerjaan,
  • keterlambatan komunikasi/koordinasi,
  • keterlambatan akses sistem/lokasi,
maka pekerjaan dianggap tetap berjalan, dan invoice akan tetap diterbitkan setiap 10 (sepuluh) hari kalender sampai pekerjaan dinyatakan selesai.

3.5. Nilai Penagihan Setelah Melewati Masa Kontrak
Tagihan lanjutan setelah melewati masa kontrak akan menggunakan nilai penagihan periodik yang sama sebagaimana skema pembayaran berjalan, sampai seluruh kewajiban pembayaran terpenuhi atau pekerjaan selesai.

3.6. Kewajiban Pembayaran
Klien wajib membayar setiap invoice sesuai tanggal jatuh tempo yang tercantum pada invoice.

3.7. Keterlambatan Pembayaran
Apabila Klien terlambat melakukan pembayaran, Penyedia Layanan berhak:

  • menghentikan sementara pekerjaan,
  • menunda serah terima hasil pekerjaan,
  • menangguhkan akses layanan,
  • melakukan penagihan sisa kewajiban.

3.8. Seluruh pembayaran yang telah dilakukan bersifat final dan non-refundable, kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh Perusahaan.

Contoh Kontrak

  • Nilai Kontrak: Rp250.000.000
  • DP 30%: Rp75.000.000
  • Sisa Pembayaran: Rp175.000.000
  • Masa Kontrak Kerja: 60 hari
  • Penagihan Berkala: setiap 10 hari
  • Total Penagihan dalam 60 hari: 6 kali
Perhitungan Termin
Sisa pembayaran Rp175.000.000 ÷ 6 termin = Rp29.166.667 per invoice (dibulatkan atau disesuaikan pada invoice terakhir)

Jadwal Tagihan

Termin Hari Ke Nilai Invoice
DP Awal Kontrak Rp. 75.000.000
Termin 1 Hari ke-10 Rp. 29.166.667
Termin 2 Hari ke-20 Rp. 29.166.667
Termin 3 Hari ke-30 Rp. 29.166.667
Termin 4 Hari ke-40 Rp. 29.166.667
Termin 5 Hari ke-50 Rp. 29.166.667
Termin 6 Hari ke-60 Rp. 29.166.665

Jika Pekerjaan Melewati 60 Hari Karena Kelalaian Klien
Misalnya pekerjaan tertunda hingga hari ke-80 karena keterlambatan approval/data dari Klien, maka invoice tetap diterbitkan setiap 10 hari:

Termin Hari Ke Nilai Invoice
Termin 7 Hari ke-70 Sesuai nilai termin berjalan
Termin 8 Hari ke-80 Sesuai nilai termin berjalan
Dan seterusnya hingga pekerjaan selesai.

Keterlambatan yang berasal dari pihak Klien tidak menghapus kewajiban pembayaran berkala sesuai jadwal invoice yang telah ditetapkan.
time extension caused by client default

4. Hak Kepemilikan & Lisensi

4.1. Hak milik atas semua deliverables termasuk namun tidak terbatas pada desain, kode sumber, dokumentasi teknis, dan komponen lain tetap berada pada Perusahaan sampai seluruh kewajiban pembayaran Klien dipenuhi.

4.2. Setelah pelunasan penuh, hak-hak tertentu dapat dialihkan kepada Klien sesuai dengan ketentuan lisensi yang disepakati.


5. Perubahan Pesanan (Change Request)

5.1. Semua permintaan perubahan ruang lingkup pekerjaan wajib diajukan secara tertulis dan hanya akan diproses setelah disetujui kedua belah pihak.

5.2. Perubahan dapat berdampak pada biaya, jadwal, dan sumber daya, yang akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian.


6. Kerahasiaan & Privasi

6.1. Kedua pihak wajib menjaga kerahasiaan setiap informasi bisnis, teknis, atau data strategis yang diperoleh selama masa kerja sama.

6.2. Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku meskipun kerja sama telah berakhir.


7. Batasan Tanggung Jawab

7.1. Perusahaan akan melaksanakan layanan sesuai standar profesional yang wajar dan praktik terbaik industri.

7.2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, hilangnya kesempatan usaha, kehilangan data, atau dampak lain akibat tindakan pihak ketiga atau kesalahan Klien.

7.3. Batas maksimum tanggung jawab Perusahaan tidak akan melebihi nilai total kontrak yang telah dibayarkan oleh Klien.


8. Keadaan Kahar (Force Majeure)

Perusahaan tidak dapat dianggap gagal melaksanakan kewajiban apabila terjadi keadaan di luar kendali wajar, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebijakan pemerintah, pemutusan layanan jaringan global, atau peristiwa lain yang sejenis.


9. Pengakhiran Kerja Sama

9.1. Kerja sama dapat diakhiri atas kesepakatan bersama secara tertulis.

9.2. Apabila Klien melakukan pembatalan atau penghentian kerja sama secara sepihak tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya, maka tindakan tersebut dianggap sebagai wanprestasi dan Klien wajib:

  1. Melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo maupun yang sedang berjalan;
  2. Membayar sisa nilai kontrak secara proporsional sesuai progres atau komitmen yang telah dialokasikan;
  3. Mengganti seluruh kerugian nyata (actual loss) termasuk biaya operasional, tenaga kerja, komitmen pihak ketiga, lisensi, reservasi sumber daya, serta potensi keuntungan yang wajar (reasonable projected profit);
  4. Membayar kompensasi administratif/penalti pembatalan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama.

9.3. Invoice yang telah diterbitkan sebelum tanggal pengakhiran tetap wajib dibayarkan dan tidak dapat dibatalkan dengan alasan apa pun.

9.4. Pengakhiran kerja sama tidak menghapus kewajiban pembayaran dan tanggung jawab hukum yang telah timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran.


10. Penyelesaian Sengketa

10.1. Setiap perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

10.2. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai yurisdiksi Republik Indonesia dan hukum yang berlaku di Indonesia.


11. Ketentuan Lain

11.1. Dengan menerbitkan invoice atau menggunakan layanan kami, Klien dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan ini.

11.2. Perusahaan berhak memperbarui syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu melalui publikasi resmi di www.gistech.co.id/term .

11.3. Versi terbaru yang dipublikasikan merupakan versi yang sah dan mengikat.